top of page
Gambar penulisWid Adelies Oktavianda

Apakah Kucing Bengal termasuk binatang dilindungi?

Diperbarui: 22 Okt 2022



Berbeda dengan Kucing Hutan atau Macan Akar yang termasuk hewan dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990, kucing Bengal merupakan binatang domestic yang diakui oleh beberapa asosiasi pecinta kucing dunia yaitu TICA, GCCF, FIFe, dan CFA sebagai salah satu breed kucing.


Kami sendiri menghimbau kepada pecinta kucing untuk tidak membeli, mengadopsi atau membiakkan serta memperjual belikan kucing hutan yang masuk dalam list binatang dilindungi.


Apabila menginginkan kucing peliharaan yang menyerupai leopard, jinak, aktif dan energetic serta legal untuk dipelihara maka pilihan satu satunya adalah adopsi kucing Bengal.


Untuk adopsi kucing bengal pedigree ICA FIFe bisa menghubungi kami untuk ketersediaannya,


Referensi :


15 tampilan0 komentar

Comentarios


bottom of page